Jumat, 12 Juni 2015

Kajian 09 |  Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak


�� Ustadz Fauzan ST, MA
�� Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
�� Kajian 09 |  Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak
⬇ Download Audio dan Transkrip
�� http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM KULIT BANGKAI YANG DISAMAK

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-9 dari pembahasan Matan Abu Syuja' AsySyāfi'iy rahimahullāh.

Pada pembahasan yang lalu kita telah menjelaskan tentang pembagian air di dalam madzhab Syāfi'iy, (yaitu):

Air thahūr, yaitu air yang suci dan mensucikan (air mutlak). Contohnya: air hujan, air danau dan lain-lain.
Air thahūr yang makrūh, yaitu air yang suci dan mensucikan namun dia makruh penggunaannya. Contohnya air musyammas. Dan kita telah jelaskan bahwasanya pembagian ini adalah khusus didalam madzhab Syāfi'iy, namun tidak disepakati oleh jumhur ulama.
Thāhir (suci) namun tidak dapat digunakan untuk mensucikan. Misalnya: minuman teh, kopi dan lain-lain.
Air najis, yaitu air yang tercampur dengan benda-benda yang najis.

Kemudian disini penulis rahimahullāh akan menyebutkan tentang hukum kulit bangkai yang disamak.

Pembahasan tentang kulit setelah pembahasan air (pembagian air) karena kulit pada zaman dahulu itu adalah media yang banyak sekali digunakan untuk menampung air, yaitu dengan membuat kantung-kantung air dari kulit.

Oleh karena itu beliau membahas tentang kulit setelah pembahasan tentang air.

قال المصنف رحمه الله تعالى:
))فصل: وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما،((

Kata beliau:
"Pasal (fashl): Dan kulit-kulit bangkai (bangkai secara umum) yang dia itu menjadi suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing dan babi."
(Disini beliau ingin menjelaskan bahwasanya beliau memulai dengan pembahasan yang baru)

Karena anjing dan babi dalam madzhab Syafi'iy najisnya adalah najis 'ayni/najis secara zatnya, baik semasa hidup apalagi terlebih setelah menjadi bangkai.

))وما تولد منهما أو من أحدهما((
"Dan apa saja yang lahir dari keduanya (peranakan dari keduanya) atau salah satunya."

Jadi, misal induk jantannya adalah anjing, induk betinanya hewan lain, misalnya kambing maka peranakannya mengikuti hukum dari hukum anjing tadi.

Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, hewan sebagaimana yang kita ketahui ada:

❶ Hewan yang hidup di laut (hewan laut).
√ Hewan laut seluruhnya suci dan bangkainya pun suci dan halal untuk dimakan.

❷ Hewan yang hidup di darat (hewan darat).

Adapun hewan darat, disana ada:

⑴ Hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya.

Seperti: sapi, kambing dan lain sebagainya.

√ Apabila disembelih dengan aturan dan cara yang syar'i maka dagingnya adalah halal dan yang disembelih tersebut adalah suci.

√ Namun apabila hewan tersebut tidak disembelih dengan cara yang syar'i atau mati sendiri, baik disengaja atau tidak disengaja maka hukumnya menjadi hukum bangkai dan dia menjadi najis.

⑵ Hewan yang tidak diperbolehkan untuk dimakan dagingnya.

Seperti: harimau, keledai yang jinak dan seterusnya.

√ Selama hewan tersebut masih hidup maka dia adalah thāhir (suci) walaupun tidak boleh dimakan dagingnya.
√ Apabila dia mati, baik dengan cara disembelih ataupun mati sendiri maka hukumnya menjadi hukum bangkai.

Oleh karena itu, seluruh bangkai adalah najis dan haram dimakan dagingnya kecuali ikan dan belalang.

※ Mengenai bagian-bagian bangkai kita akan bahas, diantaranya tentang:

① Daging bangkai.
Hukum daging bangkai adalah najis dan haram dimakan berdasarkan ijma' para ulama.

② Kulit bangkai.
Kulit bangkai yang belum disamak maka hukumnya adalah najis sebagaimana yang disepakati oleh para Imam Madzhab yang empat, bersepakat bahwasanya hukumnya adalah najis.

Kemudian, kulit bangkai yang telah disamak, disana ada beberapa pendapat para ulama namun yang paling kuat adalah 2 pendapat:

• Pendapat yang pertama:

Bahwasanya kulit bangkai menjadi suci setelah disamak kecuali kulit anjing dan babi. Jadi ini semua kulit bangkai, apapun.

Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iy sebagaimana yang telah kita bacakan dia atas dan juga pendapatnya Hanafiyah, akan tetapi berbeda dalam masalah kulit anjing.

Dan juga ini adalah pendapat sebagian para shahabat.

Dalilnya:

Hadits Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ؛ فَقَدْ طَهُرَ

"Apabila kulit-kulit itu telah disamak maka dia telah menjadi suci." (HR. Muslim)

② Kemudian sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang lain manakala Beliau melihat kambing yang ditarik oleh para shahabat.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لو أخذتم إهابها فقالوا : إنها ميتة ، فقال : يطهرها الماء والقرظ

"Jikalah kalian mengambil kulitnya. Kemudian para shahabat berkata: Sesungguhnya hewan tersebut adalah bangkai. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: Air dan daun qarazh itu akan membersihkan (kulit dari bangkai tersebut)."
(HR. Abu Daud dengan sanad yang hasan)

Alqarazh adalah sejenis daun yang bentuknya kasar yang banyak digunakan untuk proses samak.

• Kemudian kita lihat pendapat yang kedua:

Bahwasanya proses samak, dia hanyalah mensucikan kulit bangkai hewan-hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya seperti sapi, kambing dan lain sebagainya.

Adapun hewan yang tidak boleh dimakan maka tetap hukumnya-walaupun sudah disamak-maka hukumnya najis.

Ini adalah pendapat jumhur dari Malikiyyah, Hanabilah dan lain-lain, juga pendapat Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Baz rahimahullāh, Syaikh 'Utsaimin dengan dalil hadits di atas yaitu bangkai (yang dimaksud disitu adalah bangkai kambing).

Oleh karena itu mereka mengkhususkan bangkai yang diperbolehkan atau menjadi suci itu adalah bangkai dari hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Kemudian kita akan sedikit membahas tentang samak (addibāgh).

Samak adalah sebuah proses mensucikan/membersihkan kulit.

Oleh karena itu kata Al-Khātib Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtāj, beliau mengatakan  bahwasanya dibāgh (Proses Samak) itu adalah:

نزع فضول الجلد وهي مائيته ورطوباته التي يفسده بقاؤها

Yaitu menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada kulit (baik itu lemaknya, darahnya dan lain-lain) yang cairnya ataupun yang lembab/basahnya, yang mana kalau ada maka kulit tersebut akan menjadi rusak.

Jadi, proses samak adalah proses penghilangan kotoran-kotoran yang ada pada kulit dengan menambahkan zat-zat tertentu, apakah zat itu nabati, hewani ataupun zat yang sekarang dipakai (zat kimia) yang bisa menghilangkan kotoran dari kulit baik darahnya, lemaknya dan lain sebagainya.

Jadi, salah satu ciri bahwasanya proses penyamakannya itu bagus adalah apabila kulit tersebut ditaruh didalam air maka dia tidak akan berbau dan tidak akan menjadi busuk. Ini adalah contoh kulit yang baik.

Dan tidak cukup pengeringan kulit tersebut hanya dengan ditaruh di bawah sinar matahari, tapi harus dengan proses dan tahapan-tahapan yang dikenal dalam proses penyamakan.

Sehingga kulit tersebut menjadi suci setelah disamak, kemudian dicuci maka kulit tersebut menjadi suci.

Demikian.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.

Kajian 08 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thaharah (bagian 4)





👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 08 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 4
Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a




بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد

~~~~~~~
PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARA (BAGIAN 4)


MATAN KITAB:

ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس

Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air musyammas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis.

(Fiqh AtTaqrīb Matan Abi Syuja')




Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya yaitu pada halaqoh yang ke-8 dari matan Abu Syuja'.

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّهُ:
))وماء حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين ، أو كان قلتين فتغير ، والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي ((

Pada penjelasan kali ini Beliau menjelaskan jenis air yang ke-4 yaitu air yang najis (air yang tidak suci).
Kata beliau:
))وماء حلت فيه نجاسة ((
Dan air yang tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis.

Yaitu disini dibahas tentang air mutlak yang dia tercampur atau terjatuh ke dalamnya benda-benda najis, baik dia secara langsung ataupun secara tidak langsung.
secara langsung, benda tersebut jatuh kedalam air tersebut, atau
secara tidak langsung jika dengan melalui peresapan atau perembesan dan lain sebagainya.

Maka hukumnya disini dibedakan didalam Madzhab Syafi'i tentang air tersebut apakah banyak atau sedikitnya.

Disebutkan:
Apabila air kurang dari 2 qullah
Apabila air 2 qullah atau lebih.

Dan qullah adalah ukuran volume air yang nanti akan dijelaskan oleh beliau pada akhir pembahasan.

Disebutkan yang pertama:

)) وهو دون القُلَّتين ((

Dan dia air yang kurang dari 2 qullah.

Air yang kurang dari 2 qullah apabila terkena najis maka hukumnya adalah air yang najis walaupun dia tidak berubah baik sifat, warna, bau maupun rasa. Jadi tidak berubah sifatnya. Maka tetap air tersebut adalah air yang najis.
Apabila air tersebut 2 qullah atau lebih.

)) أو كان قلتين فتغير((

Dengan syarat air tersebut berubah. Jika air tersebut 2 qullah atau lebih dan berubah. Berubah apanya? Berubah sifatnya, baik warna, bau maupun rasanya.

Dan disini, 2 qullah atau lebih yang tercampur kedalamnya najis (misalnya bangkai, air kencing atau lainnya) kemudian merubah salah satu sifat air tersebut maka walaupun dia 2 qullah ataupun lebih maka air tersebut menjadi air yang najis.

Namun apabila dia tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut merupakan air yang suci dan mensucikan.

Dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
(وَ فِيْ رِوَايَةٍ النَّجَسَ)

Apabila air telah mencapai 2 qullah maka dia tidak mengandung khabats (atau dalam riwayat lain: najis).
Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.

Didalam pemahaman hadits ini disebutkan bahwa air terbagi menjadi dua :
apabila lebih dari 2 qullah
apabila kurang dari 2 qullah

√ Dan apabila kurang dari 2 qullah maka dia terpengaruh dengan adanya najis.
√ Namun apabila air mencapai 2 qullah atau lebih maka dia tidak berpengaruh dengan adanya najis.

Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i dan juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Namun disana ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwasanya:
“Selama air tersebut tidak berubah sifatnya baik sedikit maupun banyak maka air tersebut adalah tetap suci dan mensucikan."

Ini pendapat Imam Malik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang diperkuat oleh Syaikh 'Abdul 'Azīz bin Baz.

Kemudian beliau mengatakan:

))والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي((

Dan 2 qullah itu sama dengan 500 rithl 'iraqi.

Qullah disini yang dimaksud oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah qullah dari negeri Hajar.

Berkata Imam Syafi'i:

رأيت قلال هجر، والقلة تسع قربتين، أو قربتين ونصف

Bahwasanya saya sudah pernah melihat qullah-qullah yang ada dinegeri Hajar dan 1 qullah itu dia bisa untuk memenuhi 2 qirbah atau 2,5 qirbah.

√ Qirbah adalah kantung-kantung untuk menampung air.
√ 1 qirbah sekitar 100 rithl 'iraqi.
√ Jadi 2 qullah = 5 qirbah = 500 rithl 'iraqi.

Qullah adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari batu atau biasa kita sebut sebagai bak air.

Ukuran pasti dari qullah sendiri berbeda-beda disebutkan oleh para fuqaha atau para ulama.
√ Ada yang menyatakan dengan ukuran volume yaitu sekitar 60 cm kubik atau sekitar 216 liter.
√ Ada yang disebutkan seperti diatas (500 rithl 'iraqi), dimana 1 rithl = 406,25 gram. Jadi, 500 rithl 'iraqi = 203,125 kg = 203,125 liter

Dalam kitab fiqih muyassar disebutkan bahwa:
1 qullah = 93,075 sha' = 160,5 liter.

Oleh karena itu, sebagaimana diperkuat oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya yang benar adalah tidak ada ukuran yang standar (pasti) untuk 2 qullah.

Dan yang dimaksudkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam didalam hadits adalah air yang banyak dengan perkiraan 2 qullah yang disebutkan sebagai qullah Hajar (qullah dari negeri Hajar).

Demikian yang bisa kita sampaikan.

و صلى الله علىنبيّنا محمد و على آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين.

Kajian 07 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3



👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 07 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3
Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~
PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 3)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.

Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang berikutnya (yang ke-7) :

قال المألف رحمه الله: ((طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))

Pada penjelasan kali ini penulis ingin menjelaskan bagian ke-3 dari jenis air dari sisi thaharahnya, yaitu jenis yang suci tapi tidak mensucikan.

Kata beliau:

((طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّر))

Jenis yang suci namun dia tidak mensucikan.

Dan dijelaskan ada 2 macam jenis air ini, yaitu:
air musta'mal (air bekas)
air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda suci.

Dua jenis ini termasuk air yang suci tapi tidak mensucikan (thāhir ghairu muthahhir).

Disini penulis menjelaskan tentang:

Air bekas (air musta'mal)
Apa yang dimaksud air bekas?

Adalah air bekas cucian dari thaharah yang wajib, misalnya:
• wudhu yang wajib
• mandi yang wajib

Maka air bekas tersebut dikatakan sebagai air musta'mal, yang mana di dalam madzhab Syafi'i air musta'mal ini termasuk air yang suci tapi dia tidak bisa mensucikan.

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwasanya:

“Air musta'mal itu tetap dia air mutlak selama tidak berubah warnanya, baunya maupun rasanya, yang bisa digunakan untuk bersuci."

Dalilnya adalah sebuah hadits dari Abu Daud rahimahullāh, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

Kata Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu; beliau berkata:

Bahwasanya salah seorang dari istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mandi dari sebuah bejana. Kemudian datang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berwudhu dari bejana tersebut (ingin mandi).
Berkata istri Beliau:

"Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya tadi saya itu junub (mandi junub)."

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berkata:
"Sesungguhnya air itu tidak junub."

Ini adalah dalil bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan air bekas cucian (dinamakan sebagai air musta'mal), bekas thaharah wajib dan digunakan untuk bersuci (berwudhu).

Dan ini menunjukkan bahwasanya pendapat jumhur lebih rajih (lebih kuat), selama dia masih bersifat sebagai air mutlak, yang tidak berubah warna, bau maupun rasanya, maka dia bisa digunakan untuk bersuci.

Wallāhu a'lam.

Kemudian yang kedua, yang disebutkan sebagai jenis air yang thāhir ghairu muthahhir (suci tapi tidak mensucikan) yaitu:

((وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))

Air yang berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci.

Kita bisa lihat bahwasanya:

Yang pertama adalah tercampur benda-benda suci, jika benda-benda najis maka dia tidak termasuk pada jenis ini.

Kemudian yang kedua, air mutlak tersebut berubah, berubah baik warnanya, baunya maupun rasanya.

Salah satu dari sifat ini apabila berubah maka dia tercabut dari sifat mensucikan, maka dia termasuk jenis yang suci namun tidak mensucikan.

Contohnya:
• Air teh

Tatkala air mutlak kemudian dicampur teh maka berubah menjadi air teh, berubah warnanya, bau atau rasa maka air teh ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau bersuci.

Kemudian contoh lainnya misalnya:

• Air kopi
• Air susu
• dan contoh-contoh yang lainnya.

Disebutkan oleh para ulama:

Diantara patokan dalam perubahan tadi adalah sebuah perubahan yang JELAS.

Jadi apabila perubahannya tidak jelas atau sangat sedikit sekali maka tidak merubah sifat air mutlak tadi dari sifatnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Namun, apabila perubahannya itu jelas maka dia akan mencabut sifatnya dari sifat mensucikan menjadi sifat yang suci namun tidak mensucikan.

Kemudian yang kedua, perubahan tersebut disebabkan benda-benda suci yang DAPAT DIHINDARI.

Contohnya: teh, kopi.
Ini bisa dihindari. Apabila tercampur dengan benda-benda tersebut maka sifat air mutlak menjadi thāhir ghairu muthahhir (suci namun tidak mensucikan).

Apabila tercampur dengan benda-benda suci yang tidak dapat dihindari.

Contohnya:
air sungai yang tercampur dengan lumpur kemudian berubah warnanya, baunya maupun rasanya, atau
mata air yang tercampur dengan daun yang berguguran sehingga merubah sifat warnanya, baunya maupun rasanya.

Yang semua itu tidak dapat dihindari maka air tersebut tetap pada sifat asalnya yaitu thāhir wa muthahhir (suci dan mensucikan).

Demikian yang bisa kita jelaskan pada jenis air yang ke-3 ini kita cukupkan.

و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم

Sampai berjumpa pada halaqoh berikutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته