👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 08 | Pembagian
Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 4
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد
~~~~~~~
PEMBAGIAN
JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARA (BAGIAN 4)
MATAN KITAB:
ثم
المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس
Jenis air
ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air
musyammas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang
air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis.
(Fiqh
AtTaqrīb Matan Abi Syuja')
Para sahabat
sekalian, kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya yaitu pada halaqoh yang ke-8
dari matan Abu Syuja'.
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّهُ:
))وماء حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين ، أو كان قلتين فتغير ، والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي ((
Pada penjelasan
kali ini Beliau menjelaskan jenis air yang ke-4 yaitu air yang najis (air yang
tidak suci).
Kata beliau:
))وماء حلت فيه نجاسة ((
Dan air yang
tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis.
Yaitu disini
dibahas tentang air mutlak yang dia tercampur atau terjatuh ke dalamnya
benda-benda najis, baik dia secara langsung ataupun secara tidak langsung.
secara
langsung, benda tersebut jatuh kedalam air tersebut, atau
secara tidak
langsung jika dengan melalui peresapan atau perembesan dan lain sebagainya.
Maka
hukumnya disini dibedakan didalam Madzhab Syafi'i tentang air tersebut apakah
banyak atau sedikitnya.
Disebutkan:
① Apabila air kurang dari 2 qullah
② Apabila air 2 qullah atau lebih.
Dan qullah
adalah ukuran volume air yang nanti akan dijelaskan oleh beliau pada akhir
pembahasan.
Disebutkan
yang pertama:
)) وهو دون القُلَّتين ((
Dan dia air
yang kurang dari 2 qullah.
Air yang
kurang dari 2 qullah apabila terkena najis maka hukumnya adalah air yang najis
walaupun dia tidak berubah baik sifat, warna, bau maupun rasa. Jadi tidak
berubah sifatnya. Maka tetap air tersebut adalah air yang najis.
Apabila air
tersebut 2 qullah atau lebih.
)) أو كان قلتين فتغير((
Dengan
syarat air tersebut berubah. Jika air tersebut 2 qullah atau lebih dan berubah.
Berubah apanya? Berubah sifatnya, baik warna, bau maupun rasanya.
Dan disini,
2 qullah atau lebih yang tercampur kedalamnya najis (misalnya bangkai, air
kencing atau lainnya) kemudian merubah salah satu sifat air tersebut maka
walaupun dia 2 qullah ataupun lebih maka air tersebut menjadi air yang najis.
Namun
apabila dia tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut merupakan air
yang suci dan mensucikan.
Dalilnya
adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
(وَ فِيْ رِوَايَةٍ النَّجَسَ)
Apabila air
telah mencapai 2 qullah maka dia tidak mengandung khabats (atau dalam riwayat
lain: najis).
Hadits
shahih riwayat Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.
Didalam
pemahaman hadits ini disebutkan bahwa air terbagi menjadi dua :
① apabila lebih dari 2 qullah
② apabila kurang dari 2 qullah
√ Dan
apabila kurang dari 2 qullah maka dia terpengaruh dengan adanya najis.
√ Namun
apabila air mencapai 2 qullah atau lebih maka dia tidak berpengaruh dengan
adanya najis.
Ini adalah
pendapat dalam madzhab Syafi'i dan juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Ahmad, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Namun disana
ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwasanya:
“Selama air
tersebut tidak berubah sifatnya baik sedikit maupun banyak maka air tersebut
adalah tetap suci dan mensucikan."
Ini pendapat
Imam Malik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang diperkuat oleh Syaikh 'Abdul
'Azīz bin Baz.
Kemudian
beliau mengatakan:
))والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي((
Dan 2 qullah
itu sama dengan 500 rithl 'iraqi.
Qullah
disini yang dimaksud oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah
qullah dari negeri Hajar.
Berkata Imam
Syafi'i:
رأيت قلال هجر، والقلة تسع قربتين، أو قربتين ونصف
Bahwasanya
saya sudah pernah melihat qullah-qullah yang ada dinegeri Hajar dan 1 qullah
itu dia bisa untuk memenuhi 2 qirbah atau 2,5 qirbah.
√ Qirbah
adalah kantung-kantung untuk menampung air.
√ 1 qirbah
sekitar 100 rithl 'iraqi.
√ Jadi 2
qullah = 5 qirbah = 500 rithl 'iraqi.
Qullah
adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari batu atau biasa kita sebut
sebagai bak air.
Ukuran pasti
dari qullah sendiri berbeda-beda disebutkan oleh para fuqaha atau para ulama.
√ Ada yang
menyatakan dengan ukuran volume yaitu sekitar 60 cm kubik atau sekitar 216
liter.
√ Ada yang
disebutkan seperti diatas (500 rithl 'iraqi), dimana 1 rithl = 406,25 gram.
Jadi, 500 rithl 'iraqi = 203,125 kg = 203,125 liter
Dalam kitab
fiqih muyassar disebutkan bahwa:
1 qullah =
93,075 sha' = 160,5 liter.
Oleh karena
itu, sebagaimana diperkuat oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya yang
benar adalah tidak ada ukuran yang standar (pasti) untuk 2 qullah.
Dan yang
dimaksudkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam didalam hadits adalah
air yang banyak dengan perkiraan 2 qullah yang disebutkan sebagai qullah Hajar
(qullah dari negeri Hajar).
Demikian
yang bisa kita sampaikan.
و صلى الله علىنبيّنا محمد و على آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar