👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 06 | Pembagian Jenis Air
berdasarkan Penggunaannya dalam Thoharoh (Bagian 2)
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~
PEMBAGIAN
JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 2)
ثم
المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس.
Jenis air
ada 4 (empat) yaitu:
air suci dan
mensucikan;
air yang
makruh yaitu air musyammas;
air suci
tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena
kecampuran perkara suci;
air najis
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ألسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
وَ
الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَ بَعْدُ.
Para sahabat
sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, pada halaqoh yang ke-6 ini
kita akan membahas macam-macam air berikutnya.
طاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمس
Ini adalah
pembagian yang kedua. Sebelumnya kita sudah sebutkan pada pembagian yang
pertama:
طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ
Yang disebut
sebagai air mutlak, di mana dia air suci dan mensucikan.
Adapun
pembagian yang kedua di sini, penulis menyebutkan:
طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ الْمُشَمَّسُ
Air yang
suci dan dia bisa mensucikan, akan tetapi dia makruh penggunaannya dan
disebutkan yaitu air musyammas.
Apa
maksudnya air musyammas?
Air
musyammas yaitu air mutlak yang berada di dalam bejana logam selain emas dan
perak, yang dia terkena terik matahari yang sangat.
Jadi,
disyaratkan di dalam madzhab Syafi’i ini ada 2 syarat bahwasanya dia dikatakan
sebagai air musyammas:
1⃣ Yang pertama, dia berada di dalam bejana logam
selain emas dan perak.
Karena
logam-logam tersebut akan terpengaruh oleh sengatan matahari. Di mana
partikel-partikel dari logam tersebut akan larut dan memberikan mudhorot bagi
orang yang menggunakannya.
2⃣ Syarat yang kedua, bahwasanya air tersebut
terkena terik matahari yang sangat, yang sangat kuat.
Jadi apabila
air mutlak atau air berada dalam logam bejana emas dan perak atau pun selain
logam maka tidak dikatakan sebagai air musyammas.
Ataupun
berada di dalam daerah yang tidak memiliki terik matahari yang sangat, maka
juga tidak dikatakan sebagai air musyammas.
Dan
pembagian ini adalah khusus di dalam mahdzab Syafi’i, di mana jumhur yang lain
tidak melihat adanya pembagian air suci dan mensucikan namun makruh
penggunaannya.
Di antara
dalil-dalil yang digunakan oleh Syafi’iyyah adalah beberapa hadits yang tidak
lepas dari riwayat yang dha'if. Di antaranya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau
mengatakan:
أَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: نَهَي عَائِشَةَ رَضِى الله تعالى عَنْهَا عَنِ المُشَمَّسِ, وَقَالَ: إِنَّهُ يُورِثُ البَرَصَ
“Bahwasanya
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang 'Āisyah radhiyallāhu ta’āla
'anha untuk menggunakan air musyammas dan Beliau bersabda: "Karena air
tersebut bisa menimbulkan penyakit kusta (yaitu penyakit barash)".
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dengan derajat hadits yang dha'if sehingga
tidak dapat digunakan sebagai sandaran.
Oleh karena
itu pendapat yang rojih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan
bahwasanya:
"Air
musyammas tidaklah makruh dan dia seperti air mutlak yang lainnya yang suci dan
mensucikan dan setiap orang bisa menggunakannya".
Dan pendapat
ini di rojihkan pula oleh Imam Nawawi AsySyafi’i dalam kitab Ziyādatur Raudhah,
beliau berkata:
وَهُوَ الرَّاجِحُ من حَيْثُ الدَّلِيل وَهُوَ مَذْهَب أَكثر الْعلمَاء وَلَيْسَ للكراهية دَلِيل يعْتَمد
Bahwasanya
kata beliau: "Pendapat ini adalah pendapat yang rojih jika menilik dari
dalil yang digunakan dan dia adalah madzhab kebanyakan para ulama (mayoritas
para ulama) dan untuk pendapat makruhnya penggunaan air musyammas tidak ada
dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran."
Demikian
yang bisa kita sampaikan.
وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْن
Tidak ada komentar:
Posting Komentar