👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 07 | Pembagian
Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thoharoh bagian 3
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~
PEMBAGIAN
JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH (BAGIAN 3)
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.
Para sahabat
sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang berikutnya (yang ke-7) :
قال
المألف رحمه الله: ((طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ وَهُوَ اْلمَاءُ اْلمُسْتَعْمَلُ وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))
Pada
penjelasan kali ini penulis ingin menjelaskan bagian ke-3 dari jenis air dari
sisi thaharahnya, yaitu jenis yang suci tapi tidak mensucikan.
Kata beliau:
((طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّر))
Jenis yang
suci namun dia tidak mensucikan.
Dan
dijelaskan ada 2 macam jenis air ini, yaitu:
① air musta'mal (air bekas)
② air yang berubah karena tercampur dengan benda-benda
suci.
Dua jenis
ini termasuk air yang suci tapi tidak mensucikan (thāhir ghairu muthahhir).
Disini
penulis menjelaskan tentang:
① Air bekas (air musta'mal)
Apa yang
dimaksud air bekas?
Adalah air
bekas cucian dari thaharah yang wajib, misalnya:
• wudhu yang
wajib
• mandi yang
wajib
Maka air
bekas tersebut dikatakan sebagai air musta'mal, yang mana di dalam madzhab
Syafi'i air musta'mal ini termasuk air yang suci tapi dia tidak bisa
mensucikan.
Akan tetapi,
pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwasanya:
“Air
musta'mal itu tetap dia air mutlak selama tidak berubah warnanya, baunya maupun
rasanya, yang bisa digunakan untuk bersuci."
Dalilnya
adalah sebuah hadits dari Abu Daud rahimahullāh, yang diriwayatkan dari Ibnu
'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:
اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا أَوْ يَغْتَسِلَ فَقَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
Kata Ibnu
'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu; beliau berkata:
Bahwasanya
salah seorang dari istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mandi dari sebuah
bejana. Kemudian datang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin berwudhu dari
bejana tersebut (ingin mandi).
Berkata
istri Beliau:
"Wahai
Rasūlullāh, sesungguhnya tadi saya itu junub (mandi junub)."
Maka
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun berkata:
"Sesungguhnya
air itu tidak junub."
Ini adalah
dalil bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan air bekas
cucian (dinamakan sebagai air musta'mal), bekas thaharah wajib dan digunakan
untuk bersuci (berwudhu).
Dan ini
menunjukkan bahwasanya pendapat jumhur lebih rajih (lebih kuat), selama dia
masih bersifat sebagai air mutlak, yang tidak berubah warna, bau maupun
rasanya, maka dia bisa digunakan untuk bersuci.
Wallāhu
a'lam.
② Kemudian yang kedua, yang disebutkan sebagai jenis
air yang thāhir ghairu muthahhir (suci tapi tidak mensucikan) yaitu:
((وَالْمُتَغَيُرُ بِمَا خَالَطَهُ مِنَ الطَّاهِرَاتِ))
Air yang
berubah disebabkan tercampur dengan benda-benda suci.
Kita bisa
lihat bahwasanya:
❶ Yang pertama adalah tercampur benda-benda suci, jika
benda-benda najis maka dia tidak termasuk pada jenis ini.
❷ Kemudian yang kedua, air mutlak tersebut berubah,
berubah baik warnanya, baunya maupun rasanya.
Salah satu
dari sifat ini apabila berubah maka dia tercabut dari sifat mensucikan, maka
dia termasuk jenis yang suci namun tidak mensucikan.
Contohnya:
• Air teh
Tatkala air
mutlak kemudian dicampur teh maka berubah menjadi air teh, berubah warnanya,
bau atau rasa maka air teh ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu atau
bersuci.
Kemudian
contoh lainnya misalnya:
• Air kopi
• Air susu
• dan
contoh-contoh yang lainnya.
Disebutkan
oleh para ulama:
⑴ Diantara patokan dalam perubahan tadi adalah sebuah
perubahan yang JELAS.
Jadi apabila
perubahannya tidak jelas atau sangat sedikit sekali maka tidak merubah sifat
air mutlak tadi dari sifatnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Namun,
apabila perubahannya itu jelas maka dia akan mencabut sifatnya dari sifat
mensucikan menjadi sifat yang suci namun tidak mensucikan.
⑵ Kemudian yang kedua, perubahan tersebut disebabkan
benda-benda suci yang DAPAT DIHINDARI.
Contohnya:
teh, kopi.
Ini bisa
dihindari. Apabila tercampur dengan benda-benda tersebut maka sifat air mutlak
menjadi thāhir ghairu muthahhir (suci namun tidak mensucikan).
Apabila
tercampur dengan benda-benda suci yang tidak dapat dihindari.
Contohnya:
air sungai
yang tercampur dengan lumpur kemudian berubah warnanya, baunya maupun rasanya,
atau
mata air
yang tercampur dengan daun yang berguguran sehingga merubah sifat warnanya,
baunya maupun rasanya.
Yang semua
itu tidak dapat dihindari maka air tersebut tetap pada sifat asalnya yaitu
thāhir wa muthahhir (suci dan mensucikan).
Demikian
yang bisa kita jelaskan pada jenis air yang ke-3 ini kita cukupkan.
و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم
Sampai
berjumpa pada halaqoh berikutnya.
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar